SIMALUNGUN, PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial SATRIA LANA alias NTONG (37) yang diduga terlibat dalam pencurian empat tabung gas ukuran 3 kilogram dan satu unit loudspeaker aktif di Rumah Makan Nusantara Ewa, Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Satria Lana ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Huta IV Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/130/X/2026/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 22.21 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
BACA JUGA : Polres Simalungun Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu di Perdagangan, Sita 49,37 Gram Barang Bukti
“Polisi bersama masyarakat, Polres Simalungun selalu berkomitmen untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya melalui keberhasilan Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sukesno yang tercatat dengan nomor LP/B/300/VIII/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa empat tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau dan satu unit loudspeaker aktif merek Karoke warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.080.000.
Menurut IPTU Patar Banjarnahor, pencurian diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah pelapor mendapat informasi dari saksi Suci Habibah bahwa barang-barang tersebut hilang dari Rumah Makan Nusantara Ewa miliknya di Huta V Nagori Wonorejo.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Satria Lana alias Ntong.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial JEFRI, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengakui masuk ke dalam rumah makan yang saat itu hanya ditutup terpal, kemudian membuka laci steling dan menemukan kunci lemari besi. Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil satu tabung gas dan satu loudspeaker aktif, lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk dibawa keluar,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan, Satu DPO Diburu
Tersangka juga mengakui telah menjual satu tabung gas hasil curian ke sebuah kedai di Pardomuan Nauli seharga Rp90.000.
Dari pengembangan kasus, petugas mengungkap keterlibatan pihak lain berinisial HERIANTO alias BAHOK, yang turut mengambil tiga tabung gas tambahan dari lokasi yang sama.
“Ketiga tabung gas tersebut kembali dijual ke tempat yang sama seharga Rp250.000, di mana tersangka Satria Lana mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 dari hasil penjualan tersebut,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.
IPTU Patar menambahkan, Herianto alias Bahok sebelumnya telah lebih dahulu diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Senin, 5 Oktober 2026, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Herianto kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Satria Lana alias Ntong bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Seluruh jajaran Polsek Bandar Huluan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.












