Berita  

HP Operasional Tim PERDA.ID Diduga Digadaikan Tanpa Izin, Upaya Pengembalian Belum Berhasil

PERDAGANGAN, PERDA.ID — Tim PERDA.ID berupaya mendapatkan kembali satu unit telepon seluler Samsung A02 milik tim yang diduga digadaikan tanpa izin oleh Doni Maulana Lubis. Upaya pengambilan perangkat tersebut di kawasan Jalan Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, disebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, persoalan bermula ketika Doni, yang telah cukup lama berteman dengan Direktur Utama PERDA.ID, Anggi Pradana Nasution, datang untuk meminjam HP. Karena hubungan pertemanan tersebut, Anggi kemudian meminjamkan perangkat yang digunakan untuk operasional tim.

Sekitar satu minggu kemudian, perwakilan Tim PERDA.ID mendatangi tempat kos Doni di Jalan Sederhana, tepatnya di belakang SMK Satrya Budi Perdagangan, untuk menanyakan keberadaan HP tersebut.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, Doni menyampaikan bahwa HP itu telah digadaikan. Hal tersebut kemudian memicu perselisihan antara kedua pihak.

Setelah mengetahui HP tersebut digadaikan, perwakilan Tim PERDA.ID meminta ditunjukkan lokasi perangkat itu berada. Dengan ditemani rekan Doni yang disebut bernama Kembar, tim kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Sederhana.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan seorang pria bernama Melky, yang menurut informasi dari pihak tim bekerja di sebuah perumahan di kawasan Jalan Sederhana.

Perwakilan Tim PERDA.ID mengaku melihat dan memeriksa HP Samsung A02 yang dimaksud. Ia kemudian menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan milik tim dan diduga digadaikan tanpa persetujuan pemilik.

Menurut keterangan pihak tim, HP tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp250.000. Tim meminta agar perangkat dikembalikan dan persoalan penggadaian diselesaikan dengan pihak yang menyerahkannya.

Namun, menurut penuturan perwakilan tim, Melky tidak bersedia menyerahkan HP tersebut sehingga perdebatan terjadi di lokasi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Tim PERDA.ID mengaku sempat mengusulkan agar persoalan dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk mendapatkan penyelesaian sesuai hukum.

Tim menyatakan masih berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan meminta Kembar menjemput Doni agar yang bersangkutan datang memberikan penjelasan serta bertanggung jawab.

Namun, menurut keterangan perwakilan tim, Kembar tidak kembali ke lokasi. Sementara itu, HP Samsung A02 yang dipersoalkan belum berhasil dibawa pulang.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Doni, Kembar, maupun Melky untuk mengonfirmasi kronologi dari sisi mereka.

Persoalan dugaan penggadaian barang milik orang lain tanpa izin perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Pasal 486 KUHP — Dugaan penggelapan

Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang bukan karena tindak pidana. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai dugaan penggelapan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

2. Pasal 591 KUHP — Dugaan penadahan

Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penadahan, termasuk menerima barang sebagai jaminan atau gadai apabila penerima mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Penerapan pasal ini bergantung pada pengetahuan, keadaan, dan bukti terkait; menerima gadai saja tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan penadahan.

Penentuan pasal yang tepat dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Tim PERDA.ID berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan HP operasional yang dipersoalkan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila upaya pengembalian tidak membuahkan hasil, tim mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta menempuh langkah hukum melalui Polsek Bandar Huluan.

Redaksi PERDA.ID juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Doni Maulana Lubis, Kembar, dan Melky agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip pemberitaan yang menghormati asas praduga tak bersalah dan kewajiban pers untuk menyajikan informasi secara akurat serta berimbang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

PERDA.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan menyampaikan persoalan kepada publik dan mendorong penyelesaian sesuai hukum, bukan menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan kepastian hukum.

Penulis: Redaksi perda idEditor: Redaksi perda id