ASAHAN, PERDA.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (4/6/2026). Korban diketahui bernama Dahlan Panjaitan (23), warga Huta III Mayang Sari, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang diduga korban berada dalam kondisi terikat dan menerima tindakan kekerasan dari sejumlah orang.
Kuasa hukum keluarga korban, Solahudin Marpaung, menyebut Dahlan mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, korban mengalami luka bekas jahitan di bagian kepala, rahang bergeser dari posisinya, serta kehilangan tiga kuku jari kaki akibat dugaan penganiayaan.
BACA JUGA : Perkuat Kontrol Sosial, PERDA.ID dan Ketua YLBH CNI Simalungun Gelar Silaturahmi Santai
Menurut Solahudin, korban sempat dibawa ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge oleh anggota Polsek setempat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban, M. Damanik, telah melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. Pihak keluarga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional serta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
BACA JUGA : Kebakaran Pasar Dwikora Pematangsiantar Hanguskan 311 Kios, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar
Selain itu, jenazah korban telah menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






