BATU BARA PERDA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum mereka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Sei Balai.
penangkapan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menyergap seorang pria berinisial S.P (48), warga yang berprofesi sebagai wiraswasta di kediamannya, Dusun VIII, Desa Sei Balai. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang tepercaya mengenai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengintaian mendalam untuk memastikan keberadaan target, tim segera bergerak melakukan penggeledahan. Di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 16,99 gram.
BACA JUGA : Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengedar dan 200 Gram Sabu
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung peredaran, mulai dari timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, hingga tumpukan plastik klip kosong. Barang bukti lain berupa satu unit handphone, tas sandang, serta uang tunai senilai Rp526.000 turut disita untuk keperluan penyidikan.
Dalam interogasi awal, S.P mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Pihak kepolisian pun tengah melakukan pengembangan intensif guna melacak jaringan yang lebih luas serta mengetahui sumber asal barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.
(Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara






