PEKANBARU PERDA.ID– Tim Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus empat orang debt collector berinisial AD, DO, DA, dan HS pada Minggu (26/4/2026). Para pelaku ditangkap atas dugaan aksi pemerasan dan pengeroyokan terhadap nasabah di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait kekerasan di muka umum. Selain mengamankan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat dikuasai secara sepihak oleh para pelaku.
Peristiwa bermula saat para pelaku memberhentikan kendaraan korban secara paksa di jalanan dengan dalih sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan. Selain berupaya menguasai kendaraan, para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan.
Situasi eskalasi terjadi saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi agar kendaraan dikembalikan. Namun, para pelaku justru melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
“Beberapa orang yang diduga terlibat sudah kami amankan. Modusnya, mereka menghentikan kendaraan di jalan lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan,” ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua, Minggu (26/4).
Kombes Pol Hasyim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk penyitaan kendaraan di jalanan yang disertai kekerasan adalah pelanggaran hukum.
“Ini yang perlu kami tegaskan, tidak ada penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan. Ini jelas tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tutur Hasyim.
Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami praktik serupa demi penegakan hukum yang profesional.






