SIMALUNGUN,PERDA.ID — Dinamika industrialisasi di kawasan Sei Mangkei kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah narasi besar mengenai pertumbuhan investasi dan percepatan pembangunan ekonomi daerah, muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pengelolaan limbah industri, suara gemuruh mesin pabrik yang disebut masih terdengar hingga tengah malam, serta transparansi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Basic Internasional.
Muh Rizky Anshori Manurung, Sekretaris Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Simalungun sekaligus masyarakat Kelurahan Perdagangan I, menilai bahwa industrialisasi pada prinsipnya merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka ruang pembangunan daerah. Namun menurutnya, pembangunan industri tidak boleh dilepaskan dari prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat sekitar kawasan industri.
Ia mengatakan, masyarakat sejatinya tidak menolak investasi maupun kehadiran industri. Akan tetapi, aktivitas industri juga harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan keadilan ekologis agar pertumbuhan ekonomi tidak melahirkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Blackout PLN Lumpuhkan Sumatera, Pemuda Muhammadiyah Simalungun Soroti Ketahanan Energi Nasional
“Industrialisasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun dalam negara hukum dan demokrasi, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari angka investasi dan kapasitas produksi semata. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat untuk hidup secara nyaman dan sehat,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Menurut Rizky, suara gemuruh mesin pabrik yang menurut masyarakat masih terdengar hingga tengah malam perlu menjadi perhatian bersama. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai konsekuensi teknis operasional industri, melainkan bagian dari isu kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan sosial masyarakat.
“Ketika aktivitas industri mulai memengaruhi kualitas istirahat dan kenyamanan hidup masyarakat sekitar, maka persoalan itu sudah masuk dalam ruang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dievaluasi secara serius,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam konteks tersebut, Rizky menilai keterbukaan perusahaan kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip good corporate governance yang tidak dapat diabaikan.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah dilakukan, bagaimana mitigasi dampak lingkungan dijalankan, serta bagaimana perusahaan memastikan aktivitas industrinya tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap potensi pencemaran suara industri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan secara objektif dan terukur agar perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya berhenti pada aspek normatif.
Selain persoalan lingkungan dan kebisingan, Rizky turut menyinggung implementasi CSR perusahaan yang menurutnya perlu dievaluasi secara substantif. Ia menilai CSR tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan simbolik atau agenda seremonial korporasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional industri.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“CSR seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas hidup masyarakat, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga mitigasi dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas industri. Karena itu transparansi dan kebermanfaatan program CSR menjadi sangat penting,” ujarnya.
Rizky juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya diposisikan sebagai fasilitator investasi, tetapi juga harus menjadi representasi negara dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat.
“Pembangunan yang sehat adalah pembangunan yang mampu menghadirkan pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan sosial masyarakat. Sebab keberhasilan industrialisasi sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari tingkat kepercayaan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat sekitar,” pungkasnya.






