PT KINRA Diduga Tutup Mata Soal Limbah Cair dan Kebisingan PT Basic International Sumatera

PT KINRA Diduga Tutup Mata Soal Limbah Cair dan Kebisingan PT Basic di KEK Sei Mangkei Simalungun
Gambar Hanya Ilustrasi

SIMALUNGUN,PERDA.ID— Aktivitas operasional manufaktur PT Basic International Sumatera di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mulai menuai sorotan warga. Keluhan yang muncul bukan hanya soal dugaan aliran limbah cair ke Sungai Bah Tongguran, tetapi juga suara bising mesin pabrik yang disebut terdengar hingga larut malam.

Warga Kelurahan Perdagangan I dan Nagori Sei Mangkei menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) selaku pengelola kawasan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah nyata terhadap keluhan yang terus disampaikan.

Ketua KNPI Kecamatan Bandar, Jhody Purba, mengatakan keresahan masyarakat semakin besar karena aktivitas industri dinilai mulai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

BACA JUGA : Industrialisasi Sei Mangkei dan Problem Keadilan Lingkungan: Limbah, Kebisingan Industri, serta Transparansi CSR Mulai Dipertanyakan Publik

“Kalau suara mesin sudah terdengar sampai tengah malam dan mengganggu waktu istirahat warga, tentu ini tidak bisa dianggap biasa. Harus ada evaluasi dan pengawasan yang serius,” ujar Jhody Purba, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, persoalan kebisingan industri telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Sementara terkait pengelolaan limbah, perusahaan juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan serta memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain kebisingan, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan limbah cair perusahaan yang disebut mengalir ke aliran Sungai Bah Tongguran. Warga meminta adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan limbah agar tidak memunculkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA : Dua Bulan Pasca Job Fair KEK Sei Mangkei: Hasil Seleksi Tak Kunjung Diumumkan, Ribuan Pelamar Digantung

“Publik punya hak mengetahui bagaimana limbah itu dikelola dan bagaimana pengawasannya dilakukan. Investasi memang penting, tapi lingkungan dan kenyamanan masyarakat juga harus dijaga,” katanya.

Ia juga menyinggung hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Warga turut menyoroti kontribusi sosial perusahaan atau CSR yang dinilai belum terlalu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak di sekitar kawasan industri.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama PT KINRA segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan, termasuk pengujian tingkat kebisingan dan kualitas limbah cair secara terbuka dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KINRA maupun PT Basic International Sumatera belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *