Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus Kejahatan Konvensional Semester I 2026, 69 Tersangka Diamankan

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan 43 kasus kejahatan konvensional Semester I Tahun 2026 di Mapolres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan hasil pengungkapan 43 kasus kejahatan konvensional dengan 69 tersangka selama Semester I Tahun 2026 di Aula Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).

SIMALUNGUN, PERDA.ID –   Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana kejahatan konvensional selama Semester I Tahun 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 69 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus wujud keterbukaan informasi publik terhadap kinerja kepolisian.

BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Lima Tersangka Kejahatan 3C, Mobil dan Motor Disita

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Marganda Aritonang.

Berdasarkan data yang disampaikan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan 30 laporan polisi dan 50 tersangka. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tercatat sebanyak 12 perkara dengan 18 tersangka, serta satu perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus terbanyak berasal dari wilayah hukum Polsek Gunung Maligas, disusul Polsek Bandar Huluan dan Polsek Dolok Batu Nanggar.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Sat Reskrim juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, di antaranya sepeda motor, perangkat elektronik, telepon genggam, serta berbagai barang berharga lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Selain pengungkapan kasus kejahatan konvensional, Polres Simalungun turut berhasil mengungkap perkara tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Besar Pematangsiantar–Saribu Dolok, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh beruang yang termasuk satwa dilindungi.

BACA JUGA : Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepolisian yang humanis sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas.

“Pengungkapan kasus ini menjadi evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *