Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita

Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita
POTO

SIMALUNGUN,PERDA,ID – Kejahatan terhadap kelestarian satwa liar di wilayah hukum Polres Simalungun berhasil digagalkan. Jajaran Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun sukses membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dalam sebuah operasi penindakan di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (08/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial JSS (37) yang berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti, serta RS (27) dan MT (34) yang merupakan pemilik barang bukti sisik trenggiling.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi bagian tubuh satwa dilindungi yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan di sepanjang jalur Jalan Besar Siantar-Saribudolok sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap para pelaku.

BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Lima Tersangka Kejahatan 3C, Mobil dan Motor Disita

Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan, 1 kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, serta 1 tanduk rusa.

Selain barang bukti berupa bagian tubuh satwa, pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat kejahatan, yakni satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional perdagangan.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Polres Simalungun menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi satwa liar dari kepunahan akibat perburuan ilegal. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan perdagangan satwa tersebut.

BACA JUGA : Operasi Antik Toba 2026 Lampaui Target, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus dan Amankan 53 Tersangka

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kekayaan hayati Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *