MEDAN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Jakarta. Seorang pria berinisial FS (25) ditangkap di Jalan Tol Trans Sumatera, Kabupaten Asahan, pada Jumat (24/7/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di wilayah Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui pergerakan tersangka yang mengendarai sebuah mobil Toyota Rush.
BACA JUGA : Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita
Saat akan dihentikan di Jalan Tol Trans Sumatera, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang sempat membahayakan pengguna jalan lainnya. Setelah menghentikan kendaraannya, FS melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tidak lama kemudian.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan 24 kilogram sabu yang disembunyikan menggunakan modus operandi baru, yakni di balik dinding kendaraan yang telah dimodifikasi.
BACA JUGA : Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tebing Tinggi, 5,5 Ton BBM Diamankan
Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa bagian mobil, antara lain pada dinding bagasi, dinding pintu penumpang depan, serta dinding pintu penumpang belakang, dengan tujuan mengelabui pemeriksaan petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jalur distribusi lintas provinsi dari Aceh menuju Jakarta.






