3 THM di Perdagangan Disorot, Masyarakat Desak JW 78, Brewzy Bar dan Anda Karaoke Ditutup

3 THM Disorot di Perdagangan, Warga Desak JW 78, Brewzy Bar dan Anda Karaoke Ditutup
foto 3 THM JW 78, Brewzy Bar dan Anda Karaoke Ditutup

PERDAGANGAN, PERDA.ID – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan mendesak pemerintah serta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan yang menjadi sorotan. Bahkan, masyarakat meminta agar tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku ditutup.

Tiga tempat yang disebut dalam aspirasi masyarakat yakni JW 78 Club and KTV, Brewzy Bar dan Anda Karaoke.

BACA JUGA  ;  Warga Minta Pemkab Simalungun dan Kapolres Simalungun Periksa Izin Brewzy Bar di Perdagangan

Desakan tersebut muncul seiring kembali dipertanyakannya pengawasan terhadap aktivitas THM di kawasan Perdagangan. Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kegiatan usaha sesuai dengan izin, ketentuan operasional, ketertiban umum dan aturan lainnya.

Namun demikian, penyebutan ketiga tempat tersebut dalam pemberitaan ini bukan berarti menyatakan bahwa ketiganya telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tetap membutuhkan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi yang berwenang.

 

Fakta Integritas tindak lanjut THM di Perdagangan 17 Juli 2026
Dokumen Fakta Integritas terkait tindak lanjut persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Perdagangan yang ditandatangani pada 17 Juli 2026.

Persoalan THM di Perdagangan sebelumnya juga telah mendapat perhatian melalui aksi Forum Pemuda Simalungun pada 17 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, dibuat sebuah Fakta Integritas yang ditandatangani pihak pelaksana aksi bersama pejabat setempat.

Dokumen tersebut memuat komitmen pejabat pemerintah, dalam hal ini camat dan kapolsek, bersama Forum Pemuda Simalungun untuk menindaklanjuti tuntutan aksi.

BACA JUGA :  Forum Pemuda Simalungun Soroti Rencana Operasional JW78 Club & KTV, Beri Tenggat 3 x 24 Ja

Pada poin kedua, Fakta Integritas menyebutkan tindak lanjut berupa memastikan kelayakan dan syarat-syarat pendirian THM terpenuhi, serta memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.

Sedangkan poin ketiga menyebutkan bahwa apabila tindak lanjut tidak dilaksanakan, Camat dan Kapolsek diminta menjelaskan secara transparan mengenai kendala yang dihadapi.

Fakta Integritas tersebut tercantum ditandatangani Koordinator Umum Forum Pemuda Simalungun Rwanda Arif Khfi, Koordinator Lapangan Rifqi Rambe, Camat Supardi, serta Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Bahjanaor, SH, MH.

Kini, setelah lebih dari dua bulan sejak dokumen tersebut ditandatangani, masyarakat kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut telah ditindaklanjuti.

Masyarakat berharap tindak lanjut terhadap persoalan THM tidak berhenti pada penandatanganan dokumen atau sebatas pemeriksaan administratif.

Warga meminta pemerintah memastikan setiap tempat hiburan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan, lokasi usaha, jam operasional serta ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk terhadap izin maupun kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat ingin Perdagangan tetap menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan. Kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak,” ujar sumber tersebut.

Sorotan masyarakat juga tidak semata-mata berkaitan dengan izin usaha.

Mereka meminta pemerintah memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang, lingkungan sekitar, ketertiban umum serta aturan operasional yang berlaku.

Kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak sosial terhadap generasi muda juga menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pengawasan diperketat.

Meski demikian, klaim mengenai dampak sosial tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya data atau temuan yang dapat diverifikasi.

BACA JUGAG : Sikapi Aksi Damai, Camat dan Kapolsek Bandar Huluan Teken Fakta Integritas Bersama Forum Pemuda Simalungun dan Aliansi Pemuda Muslim Simalungun

Karena itu, pemeriksaan secara objektif oleh instansi yang berwenang menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Dengan kembali munculnya sorotan terhadap JW 78 Club and KTV, Brewzy Bar dan Anda Karaoke, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun dan aparat terkait memberikan kejelasan mengenai hasil tindak lanjut dari Fakta Integritas 17 Juli 2026.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, tuntutan penutupan yang disampaikan masyarakat merupakan aspirasi warga, sementara keputusan mengenai sanksi atau penutupan tetap menjadi kewenangan pemerintah dan instansi yang memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan.

Hingga berita ini ditayangkan, PERDA.ID belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola JW 78 Club and KTV, Brewzy Bar maupun Anda Karaoke terkait sorotan dan desakan masyarakat tersebut.

PERDA.ID juga masih menunggu penjelasan dari pihak Camat dan Kapolsek Bandar Huluan mengenai tindak lanjut Fakta Integritas yang ditandatangani pada 17 Juli 2026.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan dokumen Fakta Integritas yang disebutkan di atas. Tidak ada kesimpulan bahwa ketiga tempat usaha tersebut telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

PERDA.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)