SIMALUNGUN,PERDA.ID – Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan enam pria dalam penggerebekan dugaan pesta narkotika jenis sabu di sebuah bekas kedai di Huta V, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari. Polisi menyita sabu dengan berat total 1,82 gram dan menetapkan seorang pria berinisial RA (26) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan pesta sabu di kawasan simpang kuburan Huta V, Nagori Wonorejo.
“Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi bahwa di simpang kuburan Huta V, Nagori Wonorejo, kerap terjadi transaksi dan pesta sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Patar saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
BACA JUGA : Polsek Bandar Huluan Tangkap NTONG Pelaku Pencurian Speaker dan 4 Tabung Gas Rumah Makan Nusantara Ewa
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 00.10 WIB, Senin (5/10/2026), petugas menggerebek bekas kedai di depan rumah milik Sailik. Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar.
Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan. Dari lokasi, petugas menyita dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik berwarna hijau dan putih, serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.
Barang bukti lainnya meliputi dua mancis merek Tokai, alat isap sabu atau bong dari botol Lasegar, pipet, kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu, dompet hitam, satu unit ponsel Oppo berwarna biru, serta uang tunai Rp200.000. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,82 gram.
Menurut IPTU Patar, dalam pemeriksaan awal RA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. RA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
RA disebut menghubungi NS melalui telepon seluler sebelum bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar untuk melakukan transaksi.
“RA mengaku mengambil dua gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram,” ungkap IPTU Patar.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba. Adapun D dinyatakan negatif. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, D disebut tidak ikut mengonsumsi narkoba sehingga dipulangkan kepada keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Bandar Huluan, keenam pria beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan, Satu DPO Diburu
Berdasarkan hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti tersebut. Sementara AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi yang ditangani BNN Kabupaten Simalungun.
“Penanganan kami tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, sementara pengguna ditangani melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Patar.
Kapolsek Bandar Huluan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melapor. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” pungkasnya.












