Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Satu Tersangka Asal Aceh Diamankan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 29 kg sabu jaringan Thailand di Mapolda Sumut.
Konferensi Pers Ungkap Sabu 29 Kg Polda Sumut Keterangan: Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan saat menerangkan kronologi penangkapan sindikat narkoba internasional

MEDAN | PERDA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Thailand. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial M, warga asal Aceh, yang ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan SPBU Kabupaten Aceh Timur pada Senin (16/3/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mengangkut narkoba dari Aceh menuju luar daerah. Setelah melakukan penyelidikan intensif, personel Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengadang tersangka M saat berada di lokasi kejadian beserta barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M diketahui merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional yang memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan di Thailand. Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan bahwa M awalnya diperkenalkan oleh saudaranya yang berinisial R, seorang warga yang saat ini berdomisili di Thailand. Komunikasi antar keduanya dilakukan secara tertutup melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur pengiriman sabu dari Aceh Timur menuju Kota Lhokseumawe.

Selain pengiriman kali ini, tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir narkoba dengan wilayah edar meliputi Jambi, Lhokseumawe, hingga Pekanbaru, Riau. Dari setiap pengantaran barang haram tersebut, M menerima upah yang bervariasi dari pihak pengendali. Rencananya, sabu seberat 29 kilogram yang baru saja disita ini akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera sebagai bagian dari operasi sindikat mereka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memutus rantai peredaran narkoba tersebut, mengingat adanya indikasi bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.