Simpan Puluhan Paket Ganja, Pemuda 23 Tahun di Siantar Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial GM (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena menyimpan puluhan paket ganja di Siantar.
Barang bukti puluhan paket ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tangan tersangka berinisial GM (23).

PEMATANGSIANTAR,PERDA.ID – Satresnarkoba Polres Pematang siantar menangkap seorang pemuda berinisial GM (23) karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja. GM dicokok di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari tersangka IWS (29) yang ditangkap lebih awal di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA : Kasus Narkoba Phantom KTV Medan: Polrestabes Temukan 7 Botol Miras Pita Cukai Palsu Saat Pra-Rekonstruksi

“Awalnya kami menangkap IWS dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari pengakuan IWS, di hari yang sama kami menciduk pelaku GM ini,” ujar Irwanta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja terbungkus kertas nasi coklat dan satu unit ponsel dari kantong celana GM. Hasil interogasi kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan penggeledahan di rumah GM dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik merah berisi 55 paket ganja siap edar, satu plastik merah lain berisi ganja, satu paket ganja, serta dua paket ganja dan uang tunai Rp300 ribu di dalam tas hitam.

BACA  JUGA : Warga Simalungun Desak THM Anda Perdagangan Ditutup Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P di Kota Medan. Atas perbuatannya, GM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“GM disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” tutup Irwanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *