Polsek Gunung Malela Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja Simalungun, Sita 1,14 Gram Sabu

Polsek Gunung Malela menangkap terduga pengedar sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Petugas Polsek Gunung Malela mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Respons cepat Polsek Gunung Malela menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/7/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu seberat bruto 1,14 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan lokalisasi tersebut. Informasi itu diperkuat dengan pemberitaan media online yang menyoroti maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gunung Malela. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih bersama personel Unit Lidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tertanggal 4 Juli 2026.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo berjalan kaki di area Lokalisasi Bukit Maraja. Saat petugas mendekat untuk melakukan penindakan, pria tersebut diduga berusaha membuang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu ke tanah. Upaya itu berhasil digagalkan, dan petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polsek Gunung Malela dalam merespons setiap informasi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari narkoba,” ujar AKP Hengki.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang diamankan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Malela.