MEDAN,PERDA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan pengembangan pasca-pembongkaran praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (23/5) pagi. Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, diciduk petugas di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan uang tunai senilai Rp1,3 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan MF dilakukan sesaat setelah penggerebekan di Phantom KTV. Polisi menemukan kecocokan fisik antara barang bukti yang disita dari lokasi hiburan malam dengan yang ditemukan pada tersangka MF.
BACA JUGA : Kasus Narkoba Phantom KTV Medan: Polrestabes Temukan 7 Botol Miras Pita Cukai Palsu Saat Pra-Rekonstruksi
“Saat diringkus, kami menemukan 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV, serta uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Senin (25/5) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menggunakan modus operandi digital untuk mengelabui aparat. Pemasok dan pengedar di lapangan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi utama guna mengatur transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Intensitas pesanan dilaporkan melonjak tajam saat akhir pekan, dengan rata-rata pesanan di atas lima butir per transaksi.
Kompol Rafli menegaskan bahwa pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melanda Kota Medan tidak menyurutkan komitmen personelnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM (Tempat Hiburan Malam) Phantom bisa kami ringkus,” kata Rafli.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memetakan dan mengejar bandar besar yang berada di atas jaringan MF. “Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layer atasnya,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Kompol Rafli memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola dan pelaku usaha tempat hiburan malam di wilayah hukum Polrestabes Medan agar tidak memfasilitasi atau melegalkan peredaran narkoba.
“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegasnya.






